Natuna

Kasat Reskrim Polres Natuna Ajak Seluruh Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

46
×

Kasat Reskrim Polres Natuna Ajak Seluruh Pihak Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Rabu (6/9) kemarin, di Natuna Hotel. (Foto: dok. DP3AP2KB)

ANAMBASNEWS.COM — Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, mengajak seluruh pihak untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, pencegahan tersehut bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.

“Ini tanggung jawab kita semua, terutama orang tua itu sendiri. Jangan sampai hal ini terjadi terhadap keluarga kita,” pesan Apridony, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Rabu (6/9) kemarin, di Natuna Hotel.

Apridony membeberkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, di tahun 2022 lalu terdapat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Natuna.

Sedangkan hingga bulan Agustus tahun 2023 ini, pihaknya sudah menerima 10 laporan resmi terkait kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.

“Yang paling banyak itu kasus kekerasan seksual. KDRT ada juga, tapi tidak banyak. Yang jadi korban kebanyakan anak usia sekolah yang masih berusia antara 10 hingga 15 tahun,” jelasnya.

Mirisnya, lanjut Apridony, kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Natuna justru banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat. Seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, hingga tetangga.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Natuna, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yuli Ramadhanita, sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan terkait tindakan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak dalam upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak.

Melalui kegiatan ini Yuli Ramadhanita berharap, dapat memberikan peningkatan terhadap peran kader Forum Anak, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Bebas Kekerasan dan Komunitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Kata Nita, Sekolah Ramah Anak (SRA) menjadi salah satu upaya untuk menghindarkan anak dari korban kekerasan. SRA bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah.

Nita menambahkan, pentingnya dilaksanakan sosialisasi ini, lantaran pihaknya menilai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kian meningkat setiap tahun. Mirisnya lagi, pelakunya justru orang tuanya sendiri.

Nita berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, agar mereka mendapatkan ilmu tentang pola asuh terhadap anak dengan baik, seperti yang disampaikan oleh para narasumber.

“Peran orang tua, orang-orang terdekat dan lingkungan sangat penting, dalam melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, dan mencegah keterlibatan anak berhadapan dengan hukum,” tegas Nita. *** (YAHYA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!