ANAMBASNEWS.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kotak infaq peduli Palestina, Rabu (22/11/22).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar, serta dihadiri oleh awak media.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu, 18 November 2023, sekira pukul 19.00 wib di Masjid Baitul Jamil Perum Puri Granit Indah, Kelurahan Darusalam, Kabupaten Karimun, pelaku I (29) datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan Salat Isya. Usai salat pelaku pergi meninggalkan Masjid.
Namun kata Kapolres, pada pukul 21.00 wib malam pelaku datang kembali ke Masjid Baitul Jamil dan bertemu dengan Wawan selaku Imam Masjid Baitul Jamil, dengan alasan menumpang tidur, Wawan pun mengizinkannya.
Lanjut Kapolres, pada pukul 01.35 wib pelaku terbangun dari tidur dan kemudian mengambil uang infaq peduli Palestina yang berada di pintu depan Masjid Baitul Jamil dan pergi meninggalkan masjid dengan membawa uang infaq peduli Palestina tersebut.
“Sekitar pukul 04.00 wib saudara Wawan bangun dan ternyata pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci dari luar dan setelah pintu kamar berhasil dibuka, kemudian Wawan mendapati pelaku sudah tidak ada di dalam masjid, dan kotak amal yang terbuat dari kotak kardus sudah dalam keadaan koyak dan uang di dalam kotak infaq peduli Palestina tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolres.
Mendapati laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Karimun pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti seperti, baju warna ungu, kain sarung, kotak infaq, tas ransel warna merah serta rekaman CCTV masjid.
“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal Pasal 364 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 (sembilan ratus rupiah),” sebut Kapolres. *(BURHAN)