ANAMBASNEWS.COM – Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K,.mengatakan telah mengamankan Barang Bukti (BB) temuan di duga Narkotika Golongan 1 Jenis Kokain/heroin seberat 36 Kilogram.
“Bahwa saat ini Tim gabungan Satresnarkoba bersama Polsek Jemaja telah membawa Barang Bukti temuan tersebut di Polres Kepulauan Anambas,” ucap Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, Jumat 1 Juli 2022 malam.
Ia menceritakan, berdasarkan laporan di terima Polsek Jemaja dari masyarakat atau RT ditemukan BB pada Jumat 1 Juli 2022 pagi di Pantai Desa Landak. “Dengan temuan pertama sebanyak 25 Bungkus jenis Kokain berupa kemasan perkilogram,” kata Kapolres Kepulauan Anambas
Setelah mendapatkan laporan dari Tokoh masyarakat dan RT, personil Polsek bersama Babinsa mendekat dan melihat barang tersebut. “Kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya positif mengandung zat Bzof,” kata Kapolres Kepulauan Anambas.
Lanjut Kapolres, pihak Polsek Jemaja langsung mengamankan barang temuan tersebut. Kemudian melakukan penyisiran bersama Kanit Reskrim Polsek Jemaja di lokasi pantai kumbik Desa Landak menemukan lagi 5 bungkus paket barang yang sama.
“Namun pihak Polsek Terus lagi mencari barang tersebut, maka ditemukan lagi sebanyak 6 Bungkus,” ungkap Kapolres Syafrudin.
“Barang Bukti ini akan kami lakukan penyimpanan di Polres Kepulauan Anambas dan dilakukan uji laboratorium di Batam. Dan selanjutnya kami akan minta penetapan penyitaan di pengadilan Negeri Natuna,” imbuhnya.
Ia berharap kepada seluruh pihak agar dapat bekerjasama dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas.