ANAMBASNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai menjatuhkan putusan kepada terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur Safri dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Tersangka diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Selain itu Mejelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap saat mengadiri sidang berharap, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Saya berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali,” ucapnya, Rabu 30 November 2022.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Safri merupakan tersangka pencabulan terhadap dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak. (Roza)