AnambasBerita

Satu Rumah Warga di Anambas Terbakar, Kepala Damkar : Tidak Ada Korban Jiwa

229
×

Satu Rumah Warga di Anambas Terbakar, Kepala Damkar : Tidak Ada Korban Jiwa

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa.

ANAMBASNEWS.COM- Akibat adanya korsleting arus pada meteran listrik, satu unit rumah yang berada di Jalan Tongkol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas hangus terbakar, Rabu 08 Maret 2023 malam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Anambas, Ir. Agus Supratman kepada Awak media, Kamis 09 Maret 2023.

“Telah terjadi kebakaran milik salah satu rumah Pegawai Kemenag Anambas di Jalan Tongkol akibat adanya korsleting arus listrik pada meteran rumahnya,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, kejadian tersebut diketahui oleh pihaknya saat salah satu masyarakat melaporkan adanya kebakaran pada pukul 23.37 WIB.

“Kita menerima laporan bahwa pada pukul 23.37 WIB telah terjadi kebakaran, dan setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung mengerahkan tim untuk menuju lokasi, hanya butuh sekitar 4 menit dari petugas untuk menuju ke lokasi kejadian,” kata Agus.

Menurutnya, dengan tingkat kepedulian dan inisiatif masyarakat yang tinggi, api akhirnya berhasil di padamkan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan air.

“Sesuai dengan SOP, kita harus memadamkan api selama 15 menit, dan karena kita dibantu dengan warga, akhirnya api tersebut berhasil dipadamkan tidak sampai 15 menit,” sebutnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran akibat korsleting listrik, diharapkan untuk tidak menggunakan air dalam memadamkan api.

“Api yang disebabkan karena korsleting listrik tidak bisa dipadamkan menggunakan air, karena apabila dari PLN belum mematikan saluran listrik di wilayah kebakaran, maka penggunaan air dapat memperburuk kondisi kebakaran, maka kami sarankan lebih baik menggunakan Racun Api atau APAR,” ujar Agus.

Akibat kejadian tersebut, tidak ada memakan korban jiwa, namun kerugian materil yang ditaksir dari kebakaran mencapai kurang lebih 10 Juta Rupiah.

“Kita menghimbau kepada masyarakat apabila ingin meninggalkan rumah, harap memastikan kondisi meteran ataupun peralatan listrik dalam kondisi non aktif atau mati,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *