AnambasBeritaPendidikan dan Kesehatan

Cabjari Natuna di Tarempa Sosialisasikan Hukum Melalui JMS di SMP

81
×

Cabjari Natuna di Tarempa Sosialisasikan Hukum Melalui JMS di SMP

Sebarkan artikel ini
Cabjari Natuna di Tarempa saat sosialisasi JMS. foto (ist)

ANAMBASNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) bekerja sama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan tersebut belangsung di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Sarapan Harung Hijau, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pada kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada tahun 2023 mengambil tema “Bullying dilingkungan sekolah”.

Roy menuturkan, ini merupakan salah satu program kejaksaan yakni ‘Jaksa Masuk Sekolah’. Perlu diketahui, tugas dan fungsi Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekuasaan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum, sebagai penyelidik/penyidik, melaksanakan pentepatan hakim, Jaksa Pengacara Negara.

“Ini pengenalan bagi generasi muda tentang kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa/siswi agar kelak kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” ujar Roy.

Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Satap Harung Hijau mengatakan, JMS sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.

Sementara, Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan, apresiasi kepada Cabjari Tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa-siswi di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga siswa-siswi dapat mengenal hukum sejak dini.

Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu Jaksa serta persoalan hukum seperti Narkotika, perundungan disekolah baik secara langsung maupun daring (cyber bullying), berita bohong/ hoax, kekerasan seksual dan undang-undang ITE.(Roza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *