ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan konferensi pers tentang dugaan pencurian, acara berlangsung di halaman Polres Kepulauan Anambas, Kamis 28 Oktober 2021 pagi.
Kapolres Kepulauan Anambas melalui Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, mengatakan tersangka melakukan pencurian disalah satu rumah warga di Desa Tarempa Selatan. Tersangka berinisial VG (18).
“Pelaku, melakukan aksi perbuatan pencurian sebanyak 3 kali dengan modus yang sama dengan waktu shubuh hari,” ucap Wakpolres Kepulauan Anambas.
Dari hasil penyelidikan pihak Kapolres dengan bantuan saksi dan CCTV berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
“Barang bukti yang diamankan saat ini, emas, uang dan sebuah Motor Mio. Hasil kerugian korban sebesar Rp 16.016.000,” tegas Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, uang yang digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari -hari dan digunakan bersama pacar.
Wakapolres berharap kepada masyarakat atau pengusaha agar berhati – hati dan waspada supaya agar membeli CCTV. Sebab fungsi utama CCTV adalah guna meningkatkan keamanan.
“CCTV mampu merekam sekaligus menampilkan video secara live sehingga dapat memantau kondisi suatu tempat secara langsung,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*Red)