ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Boy Wijanarko menegaskan, bahwa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari 10 persen naik menjadi 14 persen pada tahun 2024.
“Kanaikan pajak ini telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Natuna,” kata Boy saat di wawancara media ini, Jumat 1 Desember 2023.
Boy menuturkan, tentunya akan ada kenaikan yang signifikan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Natuna dari pajak MBLB.
“Estimasi tahun depan kita dapat dari pajak tersebut sekitat 100 miliar lebih,” jelas Boy.
Boy berharap, mudah-mudahan hal itu berjalan sesuai regulasi yang sudah dijalani pihak pertambangan.
Diketahui, saat ini perusahaan tambang pasir kuarsa yang sudah beroperasi Natuna baru satu perusahaan yakni, PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ).
Boy juga menyatakan, bahwa pada tahun 2024 akan bertambah satu perusahaan yang akan manambang di Natuna. (Sarwanto)