ANAMBASNEWS.COM – Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kehadiran pegawai di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 22 April 2024 ini melibatkan upaya gabungan dari Divisi Hukum, Inspektorat, dan Satpol-PP dengan memanfaatkan enam tim untuk efisiensi operasional.
Pentingnya inspeksi ini tidak hanya mencakup ibu kota, tetapi juga mencakup kecamatan-kecamatan yang terletak di pulau-pulau kecil, sehingga menggarisbawahi keseriusan dan sifat komprehensif dari kegiatan tersebut.
Doni Warjianto, Kepala Divisi Penilaian dan Apresiasi Pengembangan Kompetensi, menekankan tujuan dan hasil dari inisiatif ini.
Doni menegaskan, pasca libur libur lebaran, BKPSDM Anambas segera menginisiasi kegiatan pemantauan di seluruh kantor OPD di Anambas sesuai arahan pimpinan. Hal ini tidak hanya mencakup kantor OPD pusat tetapi juga tindakan serupa di kecamatan.
Dalam pemeriksaan ini, pegawai yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah seperti izin cuti, sakit, atau tugas kedinasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bupati. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan dan gaji sesuai ketentuan
“Dalam hal Pegawai Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Kontrak Honor (PTT Honorer) kedapatan mangkir kerja tanpa bukti fisik yang disertai alasan yang sah, dilakukan pemotongan Total Pembayaran Hak (TPP) bagi ASN sebesar 25 persen dan pemotongan gaji sebesar 25 persen. untuk Honorer PTT akan dilaksanakan,” jelas Doni.
Lebih lanjut ia menegaskan, kegiatan pemantauan ini akan terus dilakukan hingga pemantauan menyeluruh di seluruh kantor OPD berhasil dilaksanakan, sehingga menjamin akuntabilitas dan kepatuhan terhadap kebijakan kehadiran di kalangan pegawai pemerintah di Anambas.(Akbar)