ANAMBASNEWS.COM – Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pertemuan dengan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu 25 November 2023.
Kedatangan tim tersebut bertujuan untuk koordinasi pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi, merespons surat protes dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas terkait penolakan pungutan PNBP pada nelayan kecil.
Sebelum rapat dengan HNSI Anambas, Tim KKP meninjau kondisi kapal motor (pompong) dan bagan apung nelayan di Desa Tarempa Barat serta melihat Cold Storage dan Air Blast Freezer milik pelaku usaha perikanan.
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra, menyampaikan bahwa kedatangan Tim KKP dinanti oleh seluruh nelayan dan pelaku usaha perikanan di Anambas.
Dalam dialog, Dedi menegaskan penolakan pungutan PNBP seiring dengan aturan PP 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Nur Alimin dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, merespons positif keluhan nelayan Anambas.
Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, Alimin menyatakan bahwa nelayan Anambas, pada umumnya, adalah nelayan kecil.
Dia mengajak nelayan dan pelaku usaha perikanan untuk melengkapi dokumen pendukung dan memastikan asal-usul ikan dengan surat keterangan dari dinas.
Dalam rapat, diputuskan bahwa nelayan kecil di Anambas tidak akan dikenakan PNBP pascaproduksi.
Sementara itu, Palem, seorang pelaku usaha perikanan di Tarempa, menyambut baik keputusan ini karena memungkinkan mereka untuk membeli ikan dari nelayan dengan harga yang sesuai dan keputusan ini memberikan solusi positif. (Akbar)