ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas merespons usulan pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Siantan Selatan.
Sekretaris daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menyatakan penerimaan surat usulan tersebut, menekankan pentingnya pengajuan melalui Musyawarah Antar Desa.
“Pemkab sedang melibatkan diri dalam proses penyesuaian kecamatan sesuai dengan PP 17 Tahun 2018,” ungkapnya dalam rapat pembahasan yang tengah dilakukan terkait hal tersebut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anamba, Kamis 16 November 2023.
Sahtiar menyatakan bahwa setelah selesai, Pemkab akan mengajukan perubahan Perda mengenai Ibukota Kecamatan Siantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan, Azhar, mengungkapkan persetujuan tujuh desa di Kecamatan Siantan Selatan untuk memindahkan Ibukota Kecamatan ke Desa Tiangau.
“Penyesuaian ini diarahkan oleh PP 17 Tahun 2018, dengan tahapan awal melibatkan Musyawarah Antar Desa,” jelasnya.
Azhar menjelaskan empat item penyesuaian kecamatan, termasuk pemindahan ibukota kecamatan.
Proses dimulai dari Musyawarah Antar Desa, dihadiri oleh seluruh perangkat desa. Namun, proses ini terhambat karena satu desa, Desa Air Bini, tidak menandatangani kesepakatan. Proses lanjutannya masih menunggu tindak lanjut yang sesuai.(Akbar)