ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan empat tersangka.
Mereka adalah MS (33 tahun), MT (37 tahun), MN (36 tahun), dan AZ (48 tahun). Pengungkapan ini dilakukan dalam periode Januari hingga Maret 2024, dengan total empat kasus yang berhasil diungkap.
KasatRes Narkoba, Iptu Sofyan Rida, membenarkan bahwa selama periode tersebut, barang bukti yang disita mencakup 5,32 gram sabu-sabu dan 7,58 gram ganja.
Kronologis penangkapan dimulai dengan penangkapan MS pada tanggal 20 Maret 2024 di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga paket kecil berisi sabu-sabu seberat total 0,57 gram yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Mentol.
Pada hari yang sama, tersangka MT juga ditangkap di rumahnya di Kecamatan Telok Sebong dengan menyita enam paket kecil sabu-sabu seberat total 1,52 gram yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya, tersangka MN ditangkap di Tanjung Uban dengan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu seberat total 0,35 gram yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil ganja, dan satu linting bekas ganja seberat total 7,58 gram.
Tersangka terakhir, AZ, ditangkap di Bintan Timur pada tanggal 26 Maret 2024 dengan menyita sepuluh paket kecil sabu-sabu seberat total 2,91 gram yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bintan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofyan Rida menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Bintan,” ujarnta.
Kasat Narkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bintan dan berjanji untuk menciptakan Bintan sebagai daerah yang bebas dari peredaran narkoba.(Anwar)