ANAMBASNEWS.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi rancangan penataan daerah tentang pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Anambas, Kamis 8 Desember 2022.
Komisioner KPU Anambas Divisi Teknis dan Penyelenggara, Novelino menjelaskan, dalam menetapkan jumlah alokasi kursi anggota DPRD, KPU memiliki dasar dan perhitungan untuk menentukan besaran jumlah tersebut.
“KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Kota berdasarkan penataan Daerah Pilihan (Dapil) dan penghitungan alokasi kursi dengan keputusan KPU Republik Indonesia dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2),” jelasnya dalam pemaparan materi kepada para peserta Sosialisasi.
Masih kata Novelino, sebelum menentukan jumlah alokasi kursi, KPU akan melihat terlebih dulu jumlah penduduk disetiap Kecamatan yang ada di suatu daerah, lalu selanjutnya akan dilakukan perhitungan dengan menggunakan rumus.
“Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022, jumlah kursi untuk anggota DPRD Anambas berjumlah 20 kursi, yang mana hal tersebut berdasarkan jumlah penduduk yang dibawah 100.000 jiwa dan besaran Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) berjumlah 2.404,” sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian KPU Anambas, Jumadil Hakim mengatakan, dalam penataan Dapil, pada tahun 2019 terdapat perubahan Dapil di Anambas dikarenakan adanya pemekaran Kecamatan.
“Ketika terjadi pemekaran Kecamatan, terdapat perbedaan Dapil di Anambas, yakni ada di Dapil 2 dan Dapil 3,” ujar Jumadil.
“Dalam Pemilu tahun 2014 lalu, Anambas memiliki 3 Dapil, untuk Dapil 1 yakni siantan, siantan utara, siantan timur, sedangkan Dapil 2 meliputi Jemaja Barat dan Jemaja Timur, serta Dapil 3 meliputi Palmatak dan Siantan Tengah, namun, pada tahun 2019, Dapil 2 kini meliputi Kec. Palmatak dan Siantan Tengah, serta Dapil 3 meliputi Jemaja Timur dan Jemaja Barat, sedangkan Dapil 1 tidak ada perubahan,” pungkasnya. (Fj)