ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Pulau Serasan di Kabupaten Natuna tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan oleh pemerintah.
Pernyataan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Dalam surat tersebut disebut pulau Serasan merupakan kawasan pesisir jadi tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.
Hal ini diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko saat diwawancarai diruang kerjanya, di Kantor Bupati Natuna, Selasa 30 Januari 2024.
Sebelumnya, kata Boy, ada oknum yang menyatakan bahwa pulau Serasan diizinkan menjadi area pertambangan.
Namun, Boy menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak mau pernyataan tersebut secara lisan, tetapi harus tertulis dan dikirimkan ke KKP.
“Setelah surat KKP keluar, pulau dengan dua Kecamatan ini tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan, intinya tidak dibenarkan,” jelas Boy.
Pulau Serasan merupakan salah satu pulau terluar di Kabupaten Natuna. Terdiri dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Serasan dan Serasan Timur. Luasnya mencapai kurang lebih 226,58 km persegi dan didominasi oleh lautan.
Kecamatan Serasan jadi kecamatan dengan jumlah pulau paling banyak yang belum berpenghuni, yakni 30 pulau. Menurut data BPS tahun 2021, jumlah penduduk di kecamatan ini mencapai 5.266.(Sarwanto)