ANAMBASNEWS.COM – Sekretaris DPMPPTSP dan Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kustiorini, menghadiri Forum Grup Discussion (FGD) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Provinsi Kepulauan Riau. Diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau, di Hotel CK Tanjung Pinang, Senin 21 Maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyusun Perda. Tentunya harus berkoordinasi intens dengan provinsi kepulauan riau agar terwujud singkronisasi antara Perda Anambas dengan Perda yang akan disusun provinsi kepulauan riau nantinya sesuai pernyataan pada pasal 15 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 bahwa Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian Insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengidentifikasi aspek-aspek yang membutuhkan pengaturan dalam kegiatan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kepulauan Riau serta mengakomodasikan pengaturan tersebut ke dalam sebuah Rancangan peraturan daerah menyusun rancangan peraturan daerah yang komprehensif dan akomodatif.
Selain itu, Sekretaris DPMPPTSP dan Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kustiorini, mengatakan, FGD ini bertujuan menyusun naskah akademik yang berisi kajian filosofis, sosiologis dan yuridis yang akurat tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kepulauan Riau.
Merangsang investor menanamkan modalnya, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing daerah.
Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar.
Kustiorini, menjelaskan, petunjuk tekhnis sebagai turunan Perda menjadi PR Kabupaten Kepulauan Anambas untuk segera menggesa sebagai salah satu langkah menarik investor untuk berinvestasi di Anambas. Rancangan Perda pemberian insentive dan kemudahan investasi di propinsi kepulauan riau.
“Rancangan Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi Provinsi Kepri belum berupa Draft, Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah satu-satunya dikepulauan riau yang telah menyusun Perda insentive tersebut tepatnya tanggal 12 Oktober 2021 lalu,” ucap Kustiorini.
“Perda tersebut lahir pada akhir 2021 sehingga sosialisasi belum maksimal dilakukan seperti tatap muka atau sebagainya namun sudah dishare melalui whatsApp group,” terangnya.
Ruang lingkup pada Perda tidak terlalu tekhnis. Namun tekhnis pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan beberpa item yang akan disusun melalui petunjuk tekhnis.
Ia berharap, dengan telah tersusunnya Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi kedepan dapat merangsang untuk menarik para investor dalam melakukan penanaman modal di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
“Jika hal tersebut terealisasi maka akan sebanding lurus dengan munculnya lapangan kerja baru mendorong ekonomi kerakyatan sehingga faktor- faktor ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah,” Tutup Kustiorini saat dikonfirmasi media Anambasbews.com melalui whatsApp Rabu 23 Maret 2022 Pagi. (*Red)