ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.111,82 gram di Mapolres Anambas, Selasa 18 Januari 2022.
BB tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih, kemudian di buang ke saluran pembuangan (Kloset).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan Barang Bukti dari hasil penangkapan dua tersangka di Jemaja pada 17 Desember 2021 lalu, dengan inisial RA (41) dan JK (49).
“Ini kejadiannya satu bulan yang lalu di Jemaja pengungkapan kasus tindak pidana sindikat narkotika jenis sabu dengan berat total 2.235,63 gram,” ungkap Kapolres AKBP Syafrudin.
Dari sebagian sabu yang dimusnahkan sambungnya, “Kita menyisihkan seberat 6 gram, ditambah sisa kembalian dari labfor BPOM Batam dimana sebelumnya kita melakukan pemeriksaan di sana seberat 75,34 gram, jadi total Barang Bukti yang nantinya dijadikan pembuktian dipersidangan seberat 81,34 gram,” terang AKBP Syafrudin.
Selanjutnya, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjaga lingkungan sekitarnya dan juga memantau gerak-gerik anak dan keluarga agar tidak terjerumus bahayanya Narkoba.
Sementara itu, kedua tersangka, RA dan JK dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun paling singkat, paling lama 20 Tahun atau Seumur Hidup bahkan Hukuman Mati. (*Red)