ANAMBASMEWS.COM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama belasan nelayan lainnya mendatangi Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Riau (Kepri) di Anambas, Berada Dusun Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kamis 16 Maret 2023.
Kedatangan tersebut merupakan aksi unjuk rasa nelayan dalam menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja Gubernur Kepulauan Riau di bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam aksi itu, terdapat 4 poin yang diminta HNSI Anambas, diantaranya Evaluasi kinerja kantor Cabang DKP Kepri di Anambas, Tuntaskan permasalahan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas, Tingkatkan kesejahteraan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Tolak kapal cantrang dan jaring berkantong.
Plt. DPC HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra dalam aksinya menyebutkan ini merupakan tidak tegas dari nelayan yang selama ini dianggap belum mendapatkan respon oleh Gubernur Kepri.
“Kami meminta Gubernur Kepri untuk meninjau kembali kinerja kantor Cabang DKP Kepri yang berada di Anambas, dikarenakan beberapa tahun kebelakang cabang dinas ini tidak berfungsi bagi kami dan nelayan khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Dedi.
Ketegasan itu Dedi sampaikan bukan tanpa sebab, dikarenakan kepala cabang yang sering tidak berada di tempat.
“Banyangkan saja, kepala cabang selalu tidak berada ditempat. Mereka meningalkan Anambas hingga 5 sampai 6 bulan dan hanya datang di Anambas paling seminggu sampai 10 hari paling lama,” ujarnya.
Selain itu, HNSI Anambas juga memberi warning kepada Gubernur dan Kadis DKP Kepri, jika tidak ada respon dari aspirasi tersebut akan melakukan aksi besar-besaran.
Dengan permasalahan tersebut, kata Dedi, Gubernur Kepri dengan secara sadar dan sengaja melakukan pembiaran bertahun-tahun terhadap buruknya pelayanan, pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan di Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas.
“Padahal kantor Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas adalah perpanjangan tangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki kewenangan laut dari 0-12 Mil, untuk itu kami meminta respon cepat dari Pak Gubernur,” ucap Dedi.
Lanjutnya, saat ini Gubernur Kepri belum hadir atas keluhan dan Persoalan nelayan di Anambas baik keluhan nelayan mulai dari penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) dengan cara ilegal seperti (Cantrang), pelanggaran wilayah tangkapan kapal izin pusat, konflik wilayah tangkap sesama nelayan Anambas yang sudah terjadi benturan fisik.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut banyak terjadi di perairan 0-12 Mil yang mana itu masih kewenangan laut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Pengawasan,”pungkasnya.(Red)