ANAMBASNEWS.COM – Menjelang Akhir tahun 2023, Polres Bintan melaksanakan konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,5 Kg di halaman Mako Polres Bintan, Kamis (23/11/2023).
Konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, didampingi perwakilan dari Kejari Bintan, perwakilan dari Pegadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, pewakilan Bea Cukai, Kasat Resnarkoba IPTU Syofian Rida, dan pewakilan KSOP Kijang.
Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Polisi berbeda yaitu, Laporan Polisi tanggal 24 Januari 2022 dan Laporan Polisi Tanggal 3 November 2023.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini sebanyak 1.631,59 Gram Sabu yang berasal dari 2 (dua) LP dengan rincian Laporan Polisi pertama sebanyak 147,46 Gram yang merupakan Barang Bukti sisa dari pemusnahan sebelumnya, selanjutnya dari Laporan Polisi kedua sebanyak 1.484,13 Gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Pelabuhan Seri Bayintan Kijang beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Bintan.
Adapun pemusnahan itu, dikatakan Kapolres, dilakukan dengan cara direbus mengunakan air mendidih hingga mencair, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuang ke dalam tempat pembuangan akhir atau closet.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu itu dilakukan Kapolres bersama-sama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai, dan KSOP Kijang.
Selanjutnya Kapolres Bintan juga mengapresiasikan atas dukungan dan kerjasama antara Polres Bintan dengan Instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dalam memberantas Narkotika di wilayah Bintan. *BURHAN