Hukum dan KriminalNatuna

Polres Natuna Tangkap Tersangka Tindak Pidana Curat

182
×

Polres Natuna Tangkap Tersangka Tindak Pidana Curat

Sebarkan artikel ini
Polres Natuna menggelar konferensi pers tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) handphon dan uang Senin 4/3/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Polres Natuna menangkap satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) handphon dan uang, pada Selasa, 20 Februari 2024.

“Tersangka berinisial BS (32) wiraswasta,” ujar Kanit Jatanras Polres Natuna, Aipda Teddy Saputra saat konfrensi pers, di Mapolres Natuna, Senin, 4 Maret 2024 siang.

Teddy mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.

“Pertama di kos-kosan di Jalan Pramuka, kedua di kontrakan jalan Datuk Kaya Wan Mohd. benteng, dan yang ketiga di Air Lebai,” jelas Teddy.

Teddy mengungkapkan, bahwa di tempat kejadian (TKP) pertama tersangka mencuri dua buah handphon dan uang Rp500 ribu, TKP kedua dan ketiga satu buah handphon.

Teddy menerangkan, tersangka terpaksa mencuri akibat diomeli istri karena sudah menunggak kontrakan.

“Pada malamnya tersangka bertengkar dan sudah ditagih kontrakan oleh pemilik dan istri keluar rumah. Tersangka pun akhirnya mencuri,” tuturnya.

Teddy menyebut, hasil barang yang dicuri belum sempat dijual tersangka. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ketiga dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hadir dalam konfrensi pers, Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Ahmad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Aprydoni dan Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arvian.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!