Hukum dan KriminalNatuna

Mantan Anggota DPRD Natuna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan

76
×

Mantan Anggota DPRD Natuna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan

Sebarkan artikel ini
PN Tanjungpinang menggelar sidang putusan Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian, Selasa, di Tanjungpinang, Selasa, 2/4/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

NANAMBASNEWS.COM, Natuna – Mantan anggota DPRD Natuna yang juga menjabat ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa, 2 April 2024.

Selain divonis bersalah dan dihukum penjara, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tak mampu membayar denda, masa inapnya dibalik jeruji besi ditambah 4 bulan penjara.

Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp 1 777 500 yang terjadi dalam kasus, hakim memerintahkan agar dikembalikan Wan Sofian ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dmana uang lelang dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif  SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Natuna di Ranai. Sebelumnya menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

“Kami, pikir-pikir dulu atas vonis tersebut,” kata JPU Maiman Limbong SH MH.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!