ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf memberi penjelasan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.
Yusuf menjelaskan dari 8 TPS di 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan Tanjungpinang Kota untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kegiatan pemilihan akan dilaksanakan pada Sabtu besok, 24 Februari 2024,” kata Yusuf diruang kerjanya, Jumat, 23 Februari 2024.
Lokasi Tempat Pemungutan Suara yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Tanjungpinang, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya yaitu ;
1. Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Tanjungpinang Barat TPS 28, Jenis Pemilihan : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Bukit Cermin, TPS 9, Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
3. Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, TPS 37, Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota.
4. Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, TPS 65, Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
5. Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Batu IX, TPS 92. Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI.
6. Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, TPS 59. Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota.
7. Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Tanjungpinang Kota, TPS 6. Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota.
8. Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kelurahan Tanjungpinang Kota, TPS 15. Jenis Pemilihan ; Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota.
Yusuf menerangkan, PSU dilakukan, dikarenakan ketidak sinnkron antara jumlah DPT ditambah KTP diluar Kepri dengan jumlah kertas suara yang tersedia di masing-masing TPS.
“Sehingga terjadi Penggelembungan kertas suara,” tuturnya.(Anwar)