ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan sosialisasi tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilihan umum tahun 2024 di aula Hotel Tarempa Beach, Jumat 22 Desember 2023.
Plh. Ketua KPU, Gita Jonelva, memimpin kegiatan tersebut, didampingi dua komisioner KPU.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan organisasi wartawan di Anambas dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas. Plh. Ketua Gita menjelaskan tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Anggota Komisioner KPU Anambas, Liber Simare Mare, menekankan pentingnya pemahaman regulasi DPTb kepada para jurnalis. Sosialisasi ini bertujuan agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat, menjelaskan mekanisme pemilihan.
Liber Simare Mare, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan materi sosialisasi.
Terdapat 10 kriteria pemilih tambahan, mencakup berbagai situasi seperti tugas di tempat lain, rawat inap di fasilitas kesehatan, disabilitas, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini telah dilaksanakan berulang kali di kecamatan dan instansi vertikal di Anambas, menunjukkan komitmen KPU dalam memastikan pemahaman masyarakat terkait proses pemilihan umum tahun 2024. (Akbar)