BeritaNasionalOlahraga

Kapolri Janji Tak Ada Lagi Gas Air Mata di Stadion Indonesia

71
×

Kapolri Janji Tak Ada Lagi Gas Air Mata di Stadion Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertegas perihal penggunaan gas air mata dalam laga sepak bola. foto (ist)

ANAMBASNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Listiyo Sigit Prabowo mengatakan tak akan ada penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola Indonesia sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat memberi keterangan pers mengenai izin kelanjutan Liga 1 2022/2023 di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 5 Desember 2022. Kapolri tak ingin Tragedi Kanjuruhan terulang kembali.

“Dari Polri dari awal sangat mendukung kompetisi, iklim kompetisi, khususnya kegiatan sepak bola. Terkait kejadian di Kanjuruhan, ada perintah dari bapak Presiden, kami telah melakukan rapat dengan kementerian terkait sesuai instruksi presiden,” kata Listiyo melansir dari cnnindonesia.com.

Pemerintah Resmi Izinkan Liga 1 Bergulir Hari Ini
“Semuanya dilakukan evaluasi dan persiapan lebih baik, terkait aturan aturan FIFA kita perjelas, termasuk penggunaan gas air mata. Setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi yang ada kami mendukung diselesaikannya sisa kompetisi,” ujarnya.

Dalam Perpol nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan tak diperbolehkan menggunakan senjata pengurai massa. Saat terjadi kenaikan eskalasi kerusuhan penggunaan gas air mata pun dilarang.

Pada Pasal 22 ayat tiga disebutkan: Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.

Selanjutnya pada pasal 31 disebutkan: Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.

Liga 1 2022/2023 sebagaimana dirilis PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan berlangsung mulai Senin 5 Desember 2022. Sisa putaran pertama, yang enam pekan, akan berlangsung secara terpusat di Jawa Tengah dan tanpa penonton.

Berikutnya putaran kedua, akan berlangsung dengan sistem kandang tandang dan kemungkinan dengan penonton. Mengenai hal ini pemerintah tak ingin gegabah. Setelah putaran pertama akan dilakukan evaluasi.

Jika evaluasi dari sisa putaran pertama berjalan lancar, ada kemungkinan kompetisi dilanjutkan dengan sistem kandang tandang dan dihadiri penonton. Karenanya sisa putaran pertama ini akan menjadi tolok ukur penerapan Perpol nomor 10 tahun 2022.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!