AnambasBerita

Satpol PP dan Damkar Anambas Tutup Tiga Karaoke di Desa Candi

87
×

Satpol PP dan Damkar Anambas Tutup Tiga Karaoke di Desa Candi

Sebarkan artikel ini

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas menutup tiga tempat karaoke atau cafe di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kamis, 14 Oktober 2022.

Tiga tempat karaoke itu ditutup disebabkan tidak memiliki izin usaha tempat karaoke atau cafe serta adanya laporan masyarakat dan tokoh agama sekitar.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Pol PP dan Damkar, Richard, mengatakan, bahwa saat pendindakan dilakukan pendekatan persuasif dan literasi kepada pemilik karaoke.

“Pemilik karaoke tersebut Rere, Lutfi, dan Kai,” tuturnya dalam rilis pers yang diterima media ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Usai bernegosiasi, Richard menyebut, pemilik karaoke bersedia untuk menutup usahanya.

“Ada 28 wanita sebagai pekerja di tiga karoke, mereka berasal dari luar Anambas,” tuturnya didampingi Kades Candi Superman dan sejumlah personil Satpol PP dan Damkar.

Richard meminta, kepada para wanita tersebut untuk mencari pekerjaan lain.

Selain itu, kata Richard, tempat karaoke disinyalir menjadi lokasi berjualan minuman beralkohol.

“Kami juga minta agar tempat yang menjual minuman beralkohol sekaligus mengurus izin usahanya,” ucap dia.

Diketahui, penindakan tersebut merupakan salah satu visi misi Bupati dan Wabup menciptakan Kabupaten Kepulauan Anambas yang berakhlakul qorimah. (Roza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *