ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu serentak tahun 2024, Rabu 6 Desember 2023.
Pendaftaran awal dilakukan secara manual mulai 11 Desember hingga 20 Desember 2023 di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan.
Gita Jonelva, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, menjelaskan bahwa setelah penerimaan dan pemilihan, proses selanjutnya akan dilakukan secara online melalui SIAKBA, sebuah sistem teknologi informasi berbasis website.
“Persyaratan mendaftar sebagai anggota KPPS mencakup usia minimal 17 tahun, pendidikan SLTA sederajat, kesehatan jasmani dan rohani yang terbukti dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan bebas dari pidana, dan tidak pernah terlibat dalam partai politik minimal lima tahun kebelakang,” ujarnya.
Gita Jonelva menjelaskan bahwa di desa atau kelurahan tanpa tamatan SLTA sederajat, bisa diambil yang tamatan di bawah SLTA dengan syarat dapat membaca, menulis, dan menghitung, serta disertai surat pernyataan.
“Untuk Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas membutuhkan 1,120 anggota KPPS di seluruh kabupaten, dengan masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi oleh 7 anggota KPPS,” terangnya.
Dalam konteks kesejahteraan anggota KPPS, Gita Jonelva menyampaikan kerjasama dengan BPJS untuk menanggulangi masalah kepesertaan yang belum aktif. Jika terpilih, anggota KPPS yang telah menggunakan BPJS akan dicover, sedangkan yang belum akan dibantu untuk mendapatkan kepesertaan.
Mengingat kejadian di Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS meninggal, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas bekerja sama dengan BPJS untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi anggota KPPS terpilih. Proses pemeriksaan kesehatan juga diperbarui dengan kerjasama bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pendaftaran dan seleksi KPPS ini diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh. (Akbar)