BatamHukum dan Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Begini Kesadisan Pelaku

126
×

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Begini Kesadisan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang diungkap oleh Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (15/11) di Lobby Mapolresta Barelang, Batam. (Foto: Burhan/anambasnews)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers kasus pembunuhan berencana yang diungkap oleh Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang, Rabu (15/11) di Lobby Mapolresta Barelang, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengungkapkan, pelaku pembunuhan berencana tersebut adalah AY (46) yang merupakan suami ke-2 dari korban berinisial TR (60) pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kombes Pol Nugroho mengapresiasi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya, yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut .

Menurut Kapolresta Nugroho, pembunuhan ini terjadi di Perum Genta I Blok AD Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap di halte bus daerah Panam, Pekanbaru.

“Pelaku sedang makan di seputaran halte bus tujuan Pekanbaru – Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolresta Nugroho, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 1 November 2023, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Pelaku yang kalap langsung memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku. Tak sampai disitu, pelaku juga memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh.

“Pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang sebesar Rp50 miliar untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel,” terangnya.

Masih dijelaskan Kapolresta Nugroho, pada keesokan harinya Kamis, 2 November 2023, sekira pukul 04.00 wib pelaku membawa istri sirihnya ke rumah korban. Kedatangan pelaku untuk memastikan apakah korban sudah tewas atau masih hidup.

“Kemudian pelaku memanaskan mancis untuk digunakan mengecek apakah korban masih hidup, dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas. Ternyata korban masih hidup dan bergerak, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban,” jelas Kapolresta Nugroho.

Kesadisan pelaku ternyata tak sampai di situ, Kapolresta Nugroho mengatakan, setelah meminta bantuan istri sirih pelaku untuk mengangkat korban ke dalam kamar, pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban, serta menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan menutupnya dengan bantal.

“Sekira pukul 10.30 wib pelaku mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite, serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos-kosan milik korban, untuk membeli tabung gas 3kg sebanyak 8 buah, kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite di sepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban, yang mana di bawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju-baju yang disusun dari pintu ruang tamu hingga ke dapur serta kamar korban, kemudian pelaku menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur,” terang Kapolresta Nugroho.

“Kemudian pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput-rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku, bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Kemudian pada pukul 17.00 wib pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta,” sambungnya.

Masih diungkapkan Kapolresta Nugroho, setibanya di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, namun tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang.

Kemudian pada Jumat, 3 November 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran. Menurut Kapolresta Nugroho, setiba di rumah korban, pelaku justru melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat ditinggalkan, sehingga pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.

Lebih lanjut pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku menaruh rumput rumput kering di depan pintu kamar korban dan menyalakan api. Selanjutnya pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan atm, dokumen, dan sertifikat tanah milik korban. Kemudian pelaku ke bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.

“Yang menjadi motif Pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp50 Miliar dari korban, karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus ke petinggi partai di Jakarta sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban,” sebut Kapolresta Nugroho.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho. **(BURHAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *