ANAMBASNEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas naik sebesar Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen) pada tahun 2023.
Hal ini deketahui usai Gubernur Kepri Ansar Ahmad meneken Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri belum lama ini.
Sebelumnya UMK Kabupaten Anambas tahun 2022 sebesar Rp 3.518.249.
Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri: UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen), UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen), UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen).
Sementra, UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen), UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen), UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen), dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).
Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Editor: Nato