Nasional

Presiden Jokowi Dikabarkan Umumkan Calon Menteri Investasi dan Mendikbud Ristek Besok

47
×

Presiden Jokowi Dikabarkan Umumkan Calon Menteri Investasi dan Mendikbud Ristek Besok

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo Fhoto Ist

ANAMBASNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan nama Menteri Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Rabu 28 April 2021.

Hal tersebut seiring keputusan DPR menyetujui peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan pembentukan Kementerian Investasi.

“Iya besok (Rabu),” kata sumber di lingkaran Istana, Selasa 27 Maret 2021.

Sumber merdeka.com juga menjelaskan, nantinya yang akan menduduki jabatan Mendikbud Ristek tetap Nadiem Makariem yang kini masih menjabat Mendikbud. Sedangkan untuk calon Menteri Investasi akan didapuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

“Sementara dua itu dulu, kalau calon Menteri Investasi Kepala BKPM cuma berganti nama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga saat ini belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle.

Dia mengatakan hingga saat ini hanya ada persetujuan dari DPR terkait pengubah Kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Hal tersebut kata Fadjroel sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” bebernya.

Serta pertimbangan khusus kata dia berada di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri.

Kemudian adapun pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

“Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden,” tegasnya.

Sumber : Merdeka.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *