ANAMBASNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas melakukan penertiban atau himbauan kepada anak-anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Iptu Feby Tri Gunawan, S.H., Kepala Satlantas Polres Anambas, pada Jumat, 19 April 2024.
Iptu Feby menjelaskan bahwa himbauan atau larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. “Kita tertibkan atau menghimbau kepada anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, guna mencegah terjadinya lakalantas,” terang Iptu Feby.
Belakangan ini, kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan sepeda motor di jalan raya telah menjadi viral di media sosial. Hal ini membuat pentingnya memberikan himbauan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Belum lama ini telah viral di media sosial, kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan sepeda motor di jalan raya. Untuk itu kita berikan himbauan, agar tidak terulang hal yang sama,” tambah Feby.
Selain itu, Satlantas Polres Anambas juga menghimbau kepada orang tua, guru, serta pihak sekolah untuk melarang anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Untuk itu, kami juga menghimbau kepada para orang tua serta pihak sekolah, agar melarang anak-anak serta anak didiknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya, guna mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin keselamatan dari pada anak-anak kita,” tutur Feby.(Anang)













