- Pemkab Bintan Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem - 29 Maret 2024
- Kadis DLH : Volume Sampah Rumah Tangga Meningkat di Bulan Ramadhan - 29 Maret 2024
- Pimpin Apel Khusus, Danlanud RSA : Jaga Diri dan Institusi selama Mudik Lebaran - 29 Maret 2024
ANAMBASNEWS.COM – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menghadiri persidangan Perkara Narkotika An. Terdakwa RA dan JK dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pengadilan. Langsung dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai, Rabu 24 Agustus 2022.
Bahwa Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Perkara terhadap Terdakwa RA dan JK dengan Pidana Penjara selama Seumur Hidup.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir. (*)
Komentar