ANAMBASNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! pada Pemerintah Daerah, Kamis (16/11) di Batam, Kepulauan Riau.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan berdasarkan pada amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N).
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yakni, Analis Kebijakan Muda KemenPANRB, Rosikin, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, dan Pranata Humas Ahli Muda, Subkor Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Pemprov Kepri, Vetrosia Indria Putra.
Dalam pemaparannya, Pranata Humas Ahli Muda Subkor Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kepri, Vetrosia Indria Putra, menyampaikan materi tentang Simpul (Hub) Koordinasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR.
Vetrosia menekankan tentang efektifitas dari atensi kepala daerah kepada penyelenggaraan SP4N-LAPOR melalui admin instansi maupun admin penghubung yang sangat berpengaruh terhadap mutu respon pemerintah atas aspirasi masyarakat.
“Kualitas komunikasi publik dari kepala daerah juga memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap penyikapan dari pengaduan publik yang diterima untuk meminimalisir potensi konflik diruang publik,” ujar Vetrosia.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR sehingga dapat menghasilkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. *(BURHAN)