ANAMBASNEWS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sunggak menggelar Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD. Pelaksanaan pelantikan di Balai Desa Sunggak, dilantik oleh Camat Jemaja Barat, Selasa 07 Maret 2023.
Kepala Desa Sunggak Mulyadi, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon Anggota BPD nomor urut berikutnya.
Ia menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu ada anggota BPD Desa Sunggak yang meninggal dunia.
“Namun untuk mengisi kekosongan BPD maka hari ini kita lakukan pelantikan, berdasarkan nomor urut berikutnya calon BPD atas nama Radiana yang akan dilantik sebagai PAW sampai masa jabatan BPD 2019-2025,” kata Mulyadi.
Mulyadi berharap, kepada BPD yang baru dilantik agar saling berkoordinasi dalam bekerja sebagai mitra Pemerintah Desa Sunggak.(Red)