ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Tiga kapal nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap oleh otoritas Malaysia karena diduga memasuki perairan Malaysia tanpa izin.
Kepala Stasiun Badan Keamanan Laut (Bakamla) Natuna, Kapten Ilham, membenarkan peristiwa ini dan menyebut bahwa setiap kapal membawa dua Anak Buah Kapal (ABK) dan satu nakhoda.
Ilham menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan insiden tersebut kepada pimpinan dan sedang menindaklanjuti dengan tim khusus.
“Saat ini, kesembilan nelayan tersebut telah diamankan di daratan Malaysia, dan berharap agar mereka segera dibebaskan untuk bersatu dengan keluarga mereka,” kata Kapten Ilham saat dikonfirmasi media ini, Minggu 19 November 2023.
Kepala Dinas Perikanan Natuna, Hadi Suryanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada 14 November 2023 dan kapal-kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Serawak Malaysia karena memasuki wilayah negara tetangga.
Hadi merujuk pada peristiwa serupa tahun 2022 yang berhasil diselesaikan melalui diplomasi pemerintah pusat.
“Untuk menyelesaikan kasus ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berencana menyurati Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Hadi menyatakan bahwa mereka akan mengirim surat pada Senin (20/11) kepada KKP, seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya terkait penahanan dua nelayan di Malaysia.
Hadi berharap agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para nelayan dan mengungkapkan harapannya agar mereka segera dibebaskan dari proses hukum yang sedang berlangsung. (Sarwanto)