oleh

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa : M Paspor Beri Kemudahan

ANAMBASNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar kegiatan Diseminasi Kebijakan Keimigrasian dan M Paspor kepada para tim tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Lapangan Payalaman, pada Jumat, 14 Oktober 2022, di Cafe Long Wadi, Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah yang hadir secara virtual melalui vidcon menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi tahu kepada para tenaga kesehatan tentang kemudahan-kemudahan apa saja dari aplikasi M Paspor.

“M Paspor ini merupakan pengganti aplikasi Apapo, dengan telah mengupdate fitur-fitur untuk memberi kemudahan kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat Paspor tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.

Lanjut Ia menyampaikan, dengan menggunakan aplikasi M Paspor, para nakes yang bertugas di wilayah Kepulauan, tentunya hal tersebut memberikan kemudahan dalam efisiensi waktu.

“Dalam aplikasi tersebut, calon pembuat Paspor bisa memilih sendiri kapan mereka ingin datang ke Kantor kita, serta bisa mengganti jadwal apabila dalam tanggal yang telah mereka tentukan ada halangan, tentunya hal ini memudahkan masyarakat khususnya para tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah Kepulauan,” kata Ispaisah.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim), Wisli menyebutkan, terdapat beberapa perbedaan fitur dari aplikasi Apapo dengan M Paspor.

“Keunggulan fitur-fitur dari aplikasi M Paspor yaitu dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri, pembayaran dapat dilakukan sebelum wawancara dan foto, terdapat fitur cek status permohonan, pemohon dapat menentukan sendiri jadwal untuk datang ke Kantor Imigrasi, serta pemohon bisa merubah jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi apabila memiliki halangan di tanggal tersebut,” jelas Wisli.

Meskipun memiliki banyak kemudahan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuat Paspor melalui M Paspor.

Adapun hal-hal yang dikecualikan bagi aplikasi M Paspor yakni pekerja Migran Indonesia yang pertama kali bekerja diluar negeri tidak bisa menggunakan aplikasi untuk membuat Paspor, tetap harus datang ke Kantor Imigrasi.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian Paspor hilang, rusak, atau ingin merubah data juga tidak bisa menggunakan aplikasi M Paspor.

Lalu kelompok berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, serta bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama juga tidak bisa dilakukan menggunakan M Paspor.

Dikesempatan yang sama, Wisli menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ingin membuat Paspor, diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur ketika melakukan sesi wawancara dengan pihak Imigrasi.

“Diharapkan masyarakat jujur ketika melakukan sesi wawancara dalam membuat Paspor, jangan mengaku-ngaku Paspor dibuat untuk liburan, tetapi ternyata digunakan untuk bekerja di luar negeri, itu ada hukumnya,” pesannya.(Fj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed