Anambas

KPU Anambas Laksanakan Rakor Dengan Media dan Parpol

51
×

KPU Anambas Laksanakan Rakor Dengan Media dan Parpol

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rakor Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak, Elektronik dan Media Daring dalam Pemilu 2024, di Lantai II Aula Hotel Tarempa Beach, Sabtu, 13/1/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rakor Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak, Elektronik dan Media Daring dalam Pemilu 2024 dengan sejumlah awak media dan partai politik yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rakor yang dilaksanakan di Lantai II Aula Hotel Tarempa Beach ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye dimana pada pasal 26 ayat 1huruf (f) yang khusus mengatur tentang iklan media cetak, media elektronik dan media daring

Padillah juga menekankan bahwa pada huruf (e) di pasal yang sama tersebut di atas, ada aturan juga terkait dengan media sosial dan itu dikupas pada pasal 38 sampai pasal 39 dan ini lebih cenderung kepada partai politik yang berkampanye lewat akun media sosial.

“Ini lebih cenderung kepada partai politik terkait berapa jumlah maksimal akun yang boleh didaftarkan, isinya seperti apa, terus pendaftaran akun itu tembusannya kemana saja, nah itu perlu,” kata Padillah.

Padillah juga menginformasikan terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih, bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Anambas masih membuka pendaftaran dan akan ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

“Mungkin masih ada nih dari rekan-rekan media atau tetangga dari rekan-rekan partai politik yang sampai hari ini masih ber-KTP luar dan belum mengurus pindah memilih, kesempatannya hanya sampai hari Senin, kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB, setelahnya tidak bisa lagi mengurus itu,” pungkasnya. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!