ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakatnya. Di Kantor PTSP Kabupupaten Kepulauan Anambas, Rabu 1 November 2023.
Salah satu langkah dalam upaya ini adalah melalui sosialisasi dan penggunaan sistem pengaduan online yang dikenal dengan nama SP4N Lapor.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan mereka secara daring, yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan berjenjang di berbagai wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala Inspektorat Anambas, Inspektur Sayidina, dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menggunakannya.
Sayidina menjelaskan bahwa inisiatif ini juga merupakan tindak lanjut dari MCP KPK yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan terkait pelayanan publik dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, Sayidina menggarisbawahi bahwa kerahasiaan identitas pelapor sangat dijaga, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam melaporkan permasalahan yang mereka alami.
Dia juga menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi serupa tahun lalu, yang telah menghasilkan penyelesaian untuk 104 laporan yang masuk.
Sayidina juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini baru dilaksanakan di sekitar Pulau Siantan, namun akan diperluas ke Pulau Jemaja dan Palmatak dalam waktu mendatang.
“Dengan demikian, masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat turut berpartisipasi dalam penggunaan SP4N Lapor,” ungkapnya.
Dalam mendukung inisiatif ini, Assisten III Sekretariat Daerah Anambas, Yunizar Kailani, menyatakan dukungannya terhadap kemajuan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, dalam mewujudkan pemerintahan yang sehat dan transparan.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SP4N Lapor dapat mengakses website resmi yang telah disediakan atau menggunakan pesan singkat (SMS) dengan mengirimkan laporan melalui pesan ke ANAMBAS (spasi) ISI LAPORAN dan mengirimkannya ke nomor 1708.(Akbar)