AnambasHukum dan Kriminal

Cabjari Tarempa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK

92
×

Cabjari Tarempa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK

Sebarkan artikel ini

ANAMBASNEWS.COM – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah dilaksanakan kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik dengan rangkaian agenda penetapan tersangka dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MI selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu 5 Januari 2021.

Adapun penetapan tersangka yang kami lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 169.450.000,-. Para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.

“Adapun dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP.
Bahwa penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kehawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” katanya.

Roy Huffington Harahap, menjelaskan,
pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000,-. Bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan membuat LPJ palsu.

Selanjutnya Tim Penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan Tahap I ke Penuntut Umum. Kemudian menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap sekaligus Ketua Tim Penyidik menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *