ANAMBASNEWS.COM – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Jemaja Timur atas dugaan tindak pidana anak di bawah umur.
Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Kanitreskrim Polsek Jemaja, Aipda Marulam Siahaan, setelah menerima laporan pada tanggal 2 Desember 2023.
Menurut Aipda Marulam, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dilakukan, termasuk visum di RSUD Jemaja yang mengkonfirmasi adanya persetubuhan oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., memerintahkan penangkapan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Jemaja.
“Pelaku, yang mengaku sebagai ayah angkat korban, inisial M (51), telah diamankan di Polres Anambas. Proses pemeriksaan terhadap pelaku dan korban masih berlangsung berdasarkan hasil visum RSUD Jemaja,” ujarnya, saat di konfirmasi media ini, Rabu 6 Desember 2023.
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, keberlanjutan penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban, inisial Bunga (16). (Anang)