ANAMBASNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penguatan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 bersama beberapa Stakeholder di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Aula Siantan Nur, Kamis, 27 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah menuturkan, terdapat 4 pokok pembahasan yang dipaparkan dalam rapat koordinasi kali ini, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021.
“Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini, yaitu implikasi terhadap pelaksanaan pemberian Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua bagi WNA, pelaksanaan pemberian Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan beserta masa berlakunya, pelaksanaan pengawasan keberadaan WNA, serta Penjamin WNA selama berada di Indonesia,” tuturnya.
Selain membahas 4 pokok tersebut, Ia mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan kali ini adalah untuk saling berbagi informasi antar Instansi guna mempererat sinergitas.
“Sinergitas antar Instansi tentunya sangat diperlukan dalam pengawasan orang asing, maka dari itu tujuan rakor ini adalah agar Instansi-Instansi terkait bisa saling berbagi informasi dan memberikan saran agar sinergitas bisa terus terjalin dengan baik,” ujar Ispaisah.
Dikesempatan yang sama, Ispaisah juga menyebutkan ada sejumlah inovasi yang telah dilakukan Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dalam memberikan kemudahan Keimigrasian kepada WNA yang masuk ke Anambas.
“Beberapa kemudahan tersebut antara lain menyiapkan barcode di Pelabuhan, Bandara, dan Perhotelan untuk dilakukan scanning oleh WNA agar mempermudah mereka mengisi formulir data diri ketika baru tiba di Anambas,” sebutnya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat terus mempererat sinergitas antar Instansi-Instansi di Anambas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para WNA yang datang.(Fj)