oleh

Melalui Virtual, Bupati dan Wakil Bupati Anambas Lakukan Persentase dan Wawancara KIPP Tahun 2022

-Anambas-58 views

ANAMBASNEWS.COM –  Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, di dampingi Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lakukan presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui youtube channel SINOVIK Kementerian PANRB, Rabu 29 Juni 2022.

Inovasi yang diangkat pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022 adalah Inovasi Pulau Pahat Anambas (Penjemputan Langsung Pelayanan Administrasi Kependudukan Dengan Cepat dan Tepat di Anambas).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memaparkan Dasar Hukum Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau, Letak Geografis, Batas Wilayah, Luas Wilayah, dan jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lalu, Abdul Haris menjelaskan bahwa Inovasi Pulau Pahat merupakan inovasi pelayanan penjemputan langsung dan pengantaran dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP – el, Akta Kelahiran, KIA, Akta Kematian) ke alamat, dilakukan untuk memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau – pulau, yang dilakanakan sejak 11 Februari 2019 sampai dengan sekarang, Jelas Abdul Haris.

“Timbulnya ide Inovasi Pulau Pahat Kabupaten Kepulauan Anambas dikarenakan letak geografis yang terdiri dari pulau – pulau yang berjumlah 255 pulau, mengingat terkadang cuaca ekstrim pada bulan tertentu dengan gelombang tinggi mencapai lebih dari 5 (lima) meter dan juga penggunaan transportasi laut (pompong dan speedboat) sebagai transportasi utama dengan waktu dan jarak tempuh antar pulau yang jauh, serta tingginya biaya dan transportasi,” tuturnya.

Dalam paparannya pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022, Bupati Kepulauan Anambas, menyampaikan, tujuan Inovasi Pulau Pahat yaitu memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat yang bertempat tinggal di pulau – pulau.

Selanjutnya, memfasilitasi dokumen kependudukan untuk penduduFotok rentan administrasi kependudukan seperi lansia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa, sakit menahun dan lainnya, serta meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan (KK, KTP, Akta Lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian. (*)

Editor : Roza

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed