AnambasHukum dan Kriminal

Penuhi Restorative Justice, Roy : Penyelesaian Perkara Arisan Dengan Cara Perdamaian

199
×

Penuhi Restorative Justice, Roy : Penyelesaian Perkara Arisan Dengan Cara Perdamaian

Sebarkan artikel ini
Foto (Ist)

ANAMBASNEWS.COM – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, melalui Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda menerima Tahap 2 (Penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas yaitu Perkara Penipuan Arisan an. Tersangka RKR. Pada Selasa 12 April 2022 Pagi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, melaksanakan kegiatan upaya perdamaian karena Perkara an. Tersangka RKR telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana dasar hukum sebagai berikut:

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Roy menjelaskan, berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui.

“Dari hasil upaya perdamaian yaitu para saksi Korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan Tersangka, selanjutnya Cabjari Natuna di Tarempa merbitkan surat perintah penunjukan fasilitator untuk melakukan proses perdamaian,” kata Roy

Kemudian, proses perdamaian dimulai dengan penyampaian oleh fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari Para Korban dan Pendamping Korban dan terakhir penyampaian dari Tersangka dan Pendamping Tersangka.

Proses perdamaian diperoleh kesepakatan Tersangka diminta untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kemudian Tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan perbuatan Tersangka.

“Hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari Tersangka kepada Para Saksi Korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaksanaan perdamaian berjalan dengan lancar. Para Pihak mengucapkan terimakasih atas peran Kejaksaan khususnya Kacabjari Natuna di Tarempa telah memfasilitasi perdamaian sehingga akhirnya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami para saksi korban dengan tersangka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *