ANAMBASNEWS.COM – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Kepulauan Anambas karena telah melakukan tindak pidana narkotika di Lapangan Apel Polres Kepulauan Anambas, Rabu 21 Juni 2023.
Satu Anggota Polres Kepulauan Anambas Aipda RA, diberhentikan karena penyalahgunaan tindak pidana narkotika.”Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” Ucap Kapolres Kepulauan Anambas.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap Kapolres Kepulauan Anambas melakukan PTDH dengan pencoretan foto Aipda RA karena tidak hadir saat upacara PTDH.
“Pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,”katanya.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Aipda RA telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. “Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” sebutnya.
Selanjutnya, melihat dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Lanjut Kapolres Kepulauan Anambas melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres.(*Red)