ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Siswandi, memberikan penjelasan mengenai penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Natuna.
Menurutnya, saat ini APK tidak dibenarkan digunakan karena Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Siswandi menjelaskan bahwa berdasarkan aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2015, Partai Politik (parpol) masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi.
“Ini berarti mereka boleh menggunakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk menyebarkan pesan-pesan politik mereka,” ujarnya.
Namun, Siswandi juga menekankan bahwa APS harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan. APS tidak boleh mengandung unsur-unsur kampanye sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.
“Selain itu, penebaran APS juga harus memperhatikan lokasi yang dilarang oleh aturan, seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya,” terangnya.
Siswandi mengungkapkan bahwa Bawaslu telah memberikan imbauan kepada parpol terkait hal ini. Mereka diperbolehkan untuk menggunakan APS, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Siswandi juga mengajak partai politik dan peserta pemilu untuk bersabar menunggu tahapan kampanye yang akan ditetapkan.
Dengan demikian, dalam konteks persiapan pemilu di Kabupaten Natuna, Bawaslu tetap mengingatkan pentingnya mematuhi aturan terkait Alat Peraga Kampanye dan sosialisasi politik, agar proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.(Yahya)