ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil menangkap tersangka MAS (18) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, AS (16) dan FA (16), di jalan Tanah Kuning, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Penangkapan ini disampaikan Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, pada Selasa 16 Januari 2024.
Menurut Kapolsek, penganiayaan dilakukan dengan cara menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik.
“Kejadian terjadi pada Minggu dini hari 14 Januari 2024. Setelah korban terjatuh, tersangka memukul dan menendang keduanya sebelum pergi meninggalkan tempat kejadian,” terang dia.
Tersangka, yang ditangkap setelah laporan orang tua korban, mengakui perbuatannya. Motifnya terkait pertengkaran sebelumnya di sekitar lapangan Relief Antam Kijang, meskipun korban bukanlah pihak yang berseteru.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menghadapi proses penyidikan dengan dugaan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif lainnya. (Anwar)