Tanjungpinang

Pernyataan Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Soal Pelayanan Administrasi

82
×

Pernyataan Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Soal Pelayanan Administrasi

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Kota Tanjungpinang, menggelar Rapat pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil sesuai SOP, di aula Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Sabtu 16/3/2024. (Foto: Anwar/Anambaanews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapik) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, menegaskan komitmennya terhadap pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Salah satu aspek yang ditekankan adalah penggunaan nomor antrean di loket-loket pelayanan guna memastikan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Wan Samsi menjelaskan bahwa berkas permohonan yang lengkap akan diproses dalam waktu maksimal 1 x 24 jam, sesuai dengan prosedur verifikasi yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat, mulai dari pengawas hingga persetujuan kepala dinas.

“Meskipun proses verifikasi memerlukan waktu dan kehati-hatian, kami tetap mengutamakan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jumlah permohonan yang signifikan setiap harinya,” ujarnya, di Tanjungpinang, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Dalam konteks penggunaan nomor antrean, Wan Samsi menanggapi adanya pemberitaan yang menyatakan adanya indikasi pelayanan tanpa nomor antrean.

Dia menjelaskan bahwa beberapa warga yang masuk ke loket tanpa nomor antrean sebenarnya tidak membutuhkan layanan administrasi, melainkan hanya meminta informasi tertentu kepada petugas.

Hal ini diakui sebagai kebijakan yang dilakukan petugas untuk memfasilitasi kebutuhan informasi masyarakat tertentu, seperti mahasiswa, LSM, dan wartawan.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Wan Samsi mengimbau agar pelayanan terhadap kebutuhan informasi tertentu tidak dilakukan di loket pelayanan utama, guna menghindari gangguan terhadap pelayanan administrasi yang lebih prioritas.

“Meskipun demikian, kam tetap memberikan apresiasi terhadap kontrol media terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan, Wan Samsi meminta kepada jajarannya agar terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, terutama dalam menghadapi bulan puasa Ramadhan di mana pelayanan tetap berlangsung sesuai jam kerja yang ditetapkan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan layanan administrasi yang berkualitas dan tepat waktu.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!