ANAMBASNEWS.COM – Dir. RSUD Jemaja, dr. Soeherry, menandatangani MoU perjanjian kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Anambas, bintan dan TPI, Kamis 24 November 2022.
dr. Soeherry, mengatakan, adapun tujuan dalam kegiatan ini yaitu meningkatkan kerjasama di bidang jaminan ketenagakerjaan dan pelayanan kedepannya lebih baik lagi.
Menurutnya, agar ada tambahan sosialisasi supaya warga dpt mengetahui manfaat lebih lainnya dan detail secara rinci hal- hal yang bisa ditanggung dan tidak agar tidak salah dalam pengklaiman nantinya.
“Saya harap agar tidak ada kendala atau mempersulit dalam mengklaim jaminan BPJS-TK ini terhadap warga yang berdampak,” kata Soeherry.
”Dengan harapan kami mau warga merasa tenang dalam menjalankan pekerjaannya. Sebab, pada umumnya semua sudah tercover BPJS,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Cabang, BPJS, Sri Sudarmadi, mengatakan, jika Kabupaten Kepulauan Anambas sudsh coverage 94% peserta yang merupakan capaian tertinggi seKepri bahkan se-Indonesia. (Fj)