AnambasSosial dan Ekonomi

Pemkab Anambas Imbau Pengusaha Berikan THR Keagamaan Tepat Waktu

90
×

Pemkab Anambas Imbau Pengusaha Berikan THR Keagamaan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR, Selasa 19/3/2024. (Foto: dok. KitaLulus)

ANAMBASNEWS.COM – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja tepat waktu.

Hal ini didasarkan pada edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut klasifikasi yang ditetapkan, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus dan pekerja yang telah mendapatkan kontrak perjanjian kerja adalah wajib menerima THR.

Adapun mekanisme pemberian THR mengikuti ketentuan bahwa karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapat THR satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan kontrak yang bekerja di bawah 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Perindustrian Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (DKUMPP-Transnaker) Anambas, Masykur, berharap agar para pengusaha tidak terlambat dalam memberikan THR kepada pekerja.

“Kami harap, pengusaha-pengusaha di Anambas, khususnya hulu migas, tidak terlambat memberikan THR keagamaan para pekerjanya,” ujar Masykur pada Selasa, 19 Maret 2024.

Ia menegaskan bahwa pengusaha yang memberikan THR wajib mengikuti aturan yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Tunjangan tersebut juga harus dibayar sepenuhnya tanpa dicicil, dengan batas penyaluran terakhir satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemkab Anambas juga telah menginisiasi Pos Pengaduan bagi pekerja/buruh yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kita hari ini sudah cetak spanduk Pos Pengaduan untuk ditampilkan secara luas kepada umum. Pos kita berada di Kantor DKUMPP-Transnaker Anambas. Jika ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai dengan ketentuan, pekerja dapat melakukan pengaduan kepada kita untuk ditindaklanjuti,” jelas Masykur.

Dengan adanya imbauan ini dan inisiatif Pos Pengaduan, diharapkan pemberian THR keagamaan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja/buruh dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera dan berkah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!