Hukum dan Kriminal

Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan, Amankan Seorang Penjual Narkoba

45
×

Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan, Amankan Seorang Penjual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan mengamankan seorang laki-laki berinisal DE (34) warga Kecamatan Bintan Timur, yang diduga akan menjual Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (30/9/2023). (Foto: dok. Humas Polres Bintan)

ANAMBASNEWS.COM – Satgas Operasi Pekat Seligi Polres Bintan mengamankan seorang laki-laki berinisal DE (34) warga Kecamatan Bintan Timur, yang diduga akan menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang. Penangkapan dilakukan di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang, Sabtu dini hari (30/9/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, menerangkan, gelagat janggal pelaku tercium oleh personel Polri yang tengah melangsungkan Operasi Pekat Seligi, sehingga personil Polres Bintan langsung melakukan pengamanan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan pada diri pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti lain yaitu 1 paket Narkoba jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi 2 paket,”  jelas Kasi Humas kepada awak media, Minggu (1/10/2023).

Menurut Kasi Humas, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.

Lanjut Kasi Humas menginformasikan, bahwa Polres Bintan sejak tanggal 25 September 2023 menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran seperti prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan tindak pidana lainnya. Operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar aman dan kondusif.

Kasi Humas pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara Narkoba jenis apapun, sebab dampaknya akan merusak diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti. Untuk pelapor kami akan melindungi identitasnya, karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,” imbau Kasi Humas. **(BURHAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!