BeritaKepri

Jerat Rentenir Berkedok Koperasi Makin Mencekik, Tagihan Harian dengan Bunga Hingga 30 Persen Hantui Masyarakat

14
×

Jerat Rentenir Berkedok Koperasi Makin Mencekik, Tagihan Harian dengan Bunga Hingga 30 Persen Hantui Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Jerat Rentenir Berkedok Koperasi Makin Mencekik, Tagihan Harian dengan Bunga 30 Persen Hantui Masyarakat (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Anambasnews.com — Praktik rentenir berkedok koperasi semakin meresahkan masyarakat. Modus pinjaman cepat dengan iming-iming kemudahan justru berubah menjadi jerat utang yang mencekik, dengan sistem tagihan harian dan bunga mencapai 30 persen.

Ironisnya, dana pinjaman yang dijanjikan tidak diterima secara penuh oleh konsumen. Dalam praktik di lapangan, pinjaman sebesar Rp1 juta misalnya, hanya dicairkan sekitar Rp900 ribu. Sisa dana disebut sebagai biaya administrasi, jasa, atau potongan di awal, namun tetap dihitung sebagai utang penuh yang harus dikembalikan beserta bunganya.

Akibat skema tersebut, beban cicilan harian menjadi sangat memberatkan. Konsumen diwajibkan menyetor sejumlah uang setiap hari dengan nominal tetap, tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi peminjam. Jika terjadi keterlambatan, denda langsung diberlakukan dan nominal utang kembali membengkak.

Sejumlah korban mengaku tertekan secara psikologis akibat pola penagihan yang agresif. Penagih kerap mendatangi rumah atau tempat usaha korban, bahkan tidak jarang disertai nada ancaman dan intimidasi.

“Pinjam satu juta, yang diterima cuma sembilan ratus ribu. Tapi yang ditagih satu juta lebih bunganya. Bayar tiap hari, telat sedikit langsung didatangi,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya.

Pengamat menilai praktik tersebut jelas menyimpang dari prinsip koperasi dan lebih menyerupai praktik rentenir atau lintah darat. Selain bunga yang tidak wajar, sistem pemotongan dana di awal serta penagihan harian dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan pinjaman instan tanpa kejelasan legalitas. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap koperasi abal-abal yang menjadi kedok praktik rentenir, agar tidak terus menjerat dan merugikan masyarakat kecil.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!