Berita

Kritik Perlu Data, Media Perlu Profesionalisme

22
×

Kritik Perlu Data, Media Perlu Profesionalisme

Sebarkan artikel ini
Kritik Perlu Data, Media Perlu Profesionalisme (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Perdebatan mengenai pokok pikiran (pokir) DPRD Kepri dan anggaran publikasi pemerintah daerah kembali menghangat. Narasi yang berkembang menyebut adanya potensi kerugian negara dan pengelolaan anggaran yang dipersoalkan. Namun dalam sistem keuangan daerah, tuduhan serius semacam itu tidak bisa berdiri di atas asumsi—ia harus ditopang oleh data, dokumen resmi, serta hasil audit lembaga berwenang.

Pokir DPRD adalah instrumen legal dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Ia dibahas dalam forum resmi, dituangkan dalam dokumen APBD, dan disahkan melalui prosedur yang diatur perundang-undangan. Begitu pula belanja publikasi, yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menyampaikan informasi program, kebijakan, dan capaian pembangunan kepada masyarakat.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka adalah: dari mana kepastian bahwa anggaran yang dipersoalkan benar-benar bersumber dari pokir untuk kegiatan publikasi? Apakah ada kode rekening, dokumen pembahasan anggaran, atau bukti administratif yang secara eksplisit menyatakan hal tersebut? Tanpa dokumen konkret yang bisa diuji publik, klaim itu masih berada pada wilayah dugaan.

Perlu ditegaskan pula, tidak ada satu pun regulasi nasional yang secara eksplisit melarang pokir DPRD digunakan untuk kegiatan publikasi sepanjang sesuai dengan struktur program OPD dan ketentuan klasifikasi belanja. Dalam tata kelola pemerintahan modern, publikasi bukanlah kemewahan, melainkan bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Di Provinsi Kepulauan Riau, pengelolaan APBD diawasi melalui mekanisme berlapis, termasuk pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta yang juga perlu disampaikan kepada publik: selama bertahun-tahun, tidak terdapat temuan BPK yang secara khusus menyatakan adanya penyimpangan atau kerugian negara terkait anggaran publikasi di tingkat provinsi. Jika memang ada pelanggaran sistemik dalam jumlah besar, tentu hal tersebut akan tercermin dalam laporan hasil pemeriksaan resmi.

Artinya, klaim kerugian fantastis yang beredar perlu diuji dengan rujukan audit yang sah, bukan sekadar narasi yang diperkuat pengulangan. Negara memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah. Hingga ada temuan resmi, publik seharusnya tidak digiring pada kesimpulan prematur.

Di sisi lain, dinamika ini juga perlu dibaca dalam konteks industri media. Pertumbuhan media online di Kepri sangat pesat. Namun APBD pemerintah tentu memiliki keterbatasan dan tidak mungkin mengakomodir seluruh perusahaan pers yang ada. Anggaran publikasi memiliki pagu, sementara jumlah media terus bertambah setiap tahun.

Di sinilah profesionalisme manajemen perusahaan pers diuji. Media adalah entitas bisnis sekaligus institusi pers. Ia membutuhkan kreativitas, inovasi model usaha, diversifikasi pendapatan, dan strategi pengembangan agar tetap bertahan. Itulah fungsi direktur dan manajemen perusahaan: membangun sistem bisnis yang sehat, bukan menggantungkan keberlanjutan semata pada distribusi anggaran pemerintah.

Jika sebuah perusahaan tidak mampu membangun daya saing, solusi profesionalnya adalah evaluasi manajemen dan strategi usaha. Dunia bisnis selalu menuntut adaptasi. Memaksakan diri tanpa inovasi hanya akan menghasilkan produk yang lemah dan tidak kompetitif. Kritik terhadap kebijakan publik tentu sah, tetapi tidak boleh berubah menjadi tekanan yang dibungkus framing.

Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai pengawas kekuasaan. Namun integritas pers juga ditentukan oleh konsistensi pada data dan etika. Kritik harus berbasis bukti. Tuduhan harus disertai rujukan. Penggunaan istilah “dugaan” tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membangun persepsi tanpa verifikasi yang kuat.

Pemerintah membutuhkan publikasi untuk menjamin keterbukaan informasi. Masyarakat membutuhkan media yang profesional dan berimbang. Keduanya bisa berjalan seiring, selama masing-masing menjaga akuntabilitas dan integritas.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi bukan hanya soal seberapa keras kritik disuarakan, tetapi seberapa jujur ia berpijak pada fakta. Dan fakta dalam tata kelola keuangan daerah selalu berbicara melalui audit resmi bukan sekadar opini yang diperbesar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!